HRS Hari Ini Diperiksa Direskrimum Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 13:12 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung. /antaranews/Laily Rahmawati/

PRIANGANTIMUR NEWS - Polda Metro Jaya telah memeriksa HRS terkait dengan kasus dugaan yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Tindakan HRS tersebut telah melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat
HRS pun sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sepekan, Sumatera Utara dan Aceh Digoncang Gempa 25 kali

Tubagus mengharapkan pemeriksaan HRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

HRS sebelumnya mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan. Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Yogyakarta Tak Izinkan Kegiatan Timbulkan Kerumunan

Selain memeriksa HRS, kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pihaknya menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 lalu.

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Hal itu disampaikan menanggapi datangnya Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah