Tilep Uang Guru Honor, Bendahara Sekolah Ditahan Kejari Karawang

- 11 Desember 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/Mohamed_Hassan

PRIANGANTIMUR NEWS - Diduga telah menilep uang honor guru dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) AS, bendahara SMKN 2 Karawang, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kamis (10/12/2020).

Yang bersangkutan diduga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dan BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah)
tahun anggaran 2015 dan 2016.

Menurut Kepala Kejari Karawang Rohayatie dari pemeriksaan AS telah memarkan up dan membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS..Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerimanya.

Baca Juga: Dadang-Sahrul 'Jin & Jun' Unggul di Pilkada Kabupaten Bandung

"AS memark up dan membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS.
Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerima," ujar Kepala Kajari Karawang, Rohayatie, Kamis petang (10/12/2020).

Menurutnya, kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

"Dana hasil korupsi yang dinikmati tersangka AS  mencapai Rp 414 juta," kata Rohayatie.

Baca Juga: BRAy Prabukusumo, Istri adik Sultan HB X Meninggal Dunia karena Covid-19

Hal itu, lanjut dia, mengacu kepada hasil audit  BPKP Jawa Barat yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp.2,73 miliar. Sebagian uang haram dinikmati tersangka LS dan sebagain lagi oleh tersangka AS.

"Dalam persidangan tersangka LS, terungkap jika tersangka ES iikut menikmati uang korupsi dana BOS dan PMS," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x