PRIANGANTIMURNEWS- Bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri, tentunya sesuatu hal yang wajib untuk memiliki paspor.
Paspor yang harus dimiliki berupa identitas lengkap sebagai tanda pengenal saat sedang melakukan perjalanan antar negara.
Seseorang yang akan membuat paspor harus mempunyai dokumen pelengkap dan persyaratan penunjang lainnya.
Hal itu juga berlaku untuk melaporkan paspor yang rusak dan hilang.
Sebagaimana dilansir Priangan Timur News dari Berita DIY 'Cara Membuat Paspor serta Syarat Dokumen Pendukung, Download Aplikasi Ini Sebelum ke Kantor Imigrasi'
Pembuatan Paspor dapat dilayani di Kantor Imigrasi terdekat, namun demi memudahkan pemohon pembuat Paspor, dapat mendaftar antrean melalui Aplikasi pendaftaran antrean Paspor online (APAPO) yang dapat diunduk melalui Playstore maupun Appstore.
Terdapat enam jenis Paspor yang dilayani di Kantor Imigras, yaitu:
Permohonan paspor baru
Penggantian paspor karena habis masa berlaku
Penggantian paspor karena rusak
Penggantian paspor karena hilang
Penggantian paspor perubahan data
Pemohon yang akan membuat paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, wajib mendaftar antrean melalui aplikasi APAPO.
Pembukaan antrean membuat Paspor online ada di setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB. Cari lokasi kantor Imigrasi yang paling dekat di kotamu kemudian pilih tanggal dan jam kedatangan
Sedangkan pemohon paspor hilang dan rusak, dapat langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disediakan.
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Paspor baru, yaitu:
KTP Asli dan Fotokopi
Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah Asli dan Fotokopi
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk penggantian Paspor karena rusak, yaitu:
KTP Asli dan Fotokopi
Kartu Keluarga
Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah Asli dan Fotokopi
Paspor yang rusak
Dokumen yang harus dipersiapkan Penggantian Paspor karena hilang:
KTP Asli dan Fotokopi
Kartu Keluarga
Akta lahir/Akta Nikah/Ijazah
Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Paspor anak:
KTP Kedua orangtua kandung
Kartu Keluarga
Akta Nikah Orang Tua Kandung
Akta Lahir Anak
Paspor Orang Tua, jika memiliki
Paspor Lama Anak, jika pernah memiliki paspor
Kedua orangtua kandung wajib hadir mendampingi
Tambahan dokumen bagi pemohon yang akan mengajukan untuk keperluan umroh/haji dan bekerja:
Apabila untuk pengurusan Haji/Umroh harus dilampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama
Apabila untuk pengurusan pekerjaan harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja, serta memiliki ID TKI yang terdaftar
Selain datang ke kantor Imigrasi, ternyata membuat Paspor dapat dilakukan secara kolektif, di kantor, perumahan, sekolah, maupun kampus. Program ini dinamakan Eazy Passport, dimana pelayanan membuat Paspor kolektif yang menyasar komunitas besar dengan minimal pemohon pembuat paspor sebesar 50 orang.
Cara mengadakan Eazy Paspor:
Perwakilan kantor/komunitas mengirim surat permohonan kepada kantor Imigrasi
Dalam penyelenggaraannya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak
Pelayanan ini hanya untuk membuat Paspor RI baru dan penggantian (tidak melayani karena hilang atau rusak)
Jadwal ditentukan kantor Imigrasi pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 – 16.00
Proses penyelesaian Paspor selama 4 hari, pada hari kerja.*** Mufit Apriliani/Berita DIY