Cara Membuat Paspor Syarat dan Ketentuan Dokumen Yang Harus Dilengkapi

- 29 Desember 2020, 18:17 WIB
Passport dan tiket perjalanan
Passport dan tiket perjalanan /pixabay/
PRIANGANTIMURNEWS- Bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri, tentunya sesuatu hal yang wajib untuk memiliki paspor.
 
Paspor yang harus dimiliki berupa identitas lengkap sebagai tanda pengenal saat sedang melakukan perjalanan antar negara.
 
Seseorang yang akan membuat paspor harus mempunyai dokumen pelengkap dan persyaratan penunjang lainnya.
 
 
Hal itu juga berlaku untuk melaporkan paspor yang rusak dan hilang.
 
 
Pembuatan Paspor dapat dilayani di Kantor Imigrasi terdekat, namun demi memudahkan pemohon pembuat Paspor, dapat mendaftar antrean melalui Aplikasi pendaftaran antrean Paspor online (APAPO) yang dapat diunduk melalui Playstore maupun Appstore.
 
Terdapat enam jenis Paspor yang dilayani di Kantor Imigras, yaitu:
 
Permohonan paspor baru
 
Penggantian paspor karena habis masa berlaku
 
Penggantian paspor karena rusak
 
Penggantian paspor karena hilang
 
Penggantian paspor perubahan data
 
Pemohon yang akan membuat paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, wajib mendaftar antrean melalui aplikasi APAPO.
 
Pembukaan antrean membuat Paspor online ada di setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB. Cari lokasi kantor Imigrasi yang paling dekat di kotamu kemudian pilih tanggal dan jam kedatangan
 
Sedangkan pemohon paspor hilang dan rusak, dapat langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disediakan.
 
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Paspor baru, yaitu:
 
KTP Asli dan Fotokopi
 
Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
 
Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah Asli dan Fotokopi
 
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk penggantian Paspor karena rusak, yaitu:
 
KTP Asli dan Fotokopi
 
Kartu Keluarga
 
Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah Asli dan Fotokopi
 
Paspor yang rusak
 
Dokumen yang harus dipersiapkan Penggantian Paspor karena hilang:
 
KTP Asli dan Fotokopi
 
Kartu Keluarga
 
Akta lahir/Akta Nikah/Ijazah
 
Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
 
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Paspor anak:
 
KTP Kedua orangtua kandung
 
Kartu Keluarga
 
Akta Nikah Orang Tua Kandung
 
Akta Lahir Anak
 
Paspor Orang Tua, jika memiliki
 
Paspor Lama Anak, jika pernah memiliki paspor
 
Kedua orangtua kandung wajib hadir mendampingi
 
Tambahan dokumen bagi pemohon yang akan mengajukan untuk keperluan umroh/haji dan bekerja:
 
Apabila untuk pengurusan Haji/Umroh harus dilampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama
 
Apabila untuk pengurusan pekerjaan harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja, serta memiliki ID TKI yang terdaftar
 
Selain datang ke kantor Imigrasi, ternyata membuat Paspor dapat dilakukan secara kolektif, di kantor, perumahan, sekolah, maupun kampus. Program ini dinamakan Eazy Passport, dimana pelayanan membuat Paspor kolektif yang menyasar komunitas besar dengan minimal pemohon pembuat paspor sebesar 50 orang.
 
Cara mengadakan Eazy Paspor:
 
Perwakilan kantor/komunitas mengirim surat permohonan kepada kantor Imigrasi
 
Dalam penyelenggaraannya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak
 
Pelayanan ini hanya untuk membuat Paspor RI baru dan penggantian (tidak melayani karena hilang atau rusak)
 
Jadwal ditentukan kantor Imigrasi pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 – 16.00
 
Proses penyelesaian Paspor selama 4 hari, pada hari kerja.*** Mufit Apriliani/Berita DIY
 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x