Horeee, Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Januari 2021 Ini, Hanya Harus Diambil Sendiri

- 11 Januari 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Ilustrasi dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. /Pixabay/5851928

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.


Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: Longsor Cimanggung Sumedang Telan 11 Korban Jiwa, Danramil dan Petugas BPBD Ikut Jadi Korban

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Ternyata Pernah Dioperasional Dua Maskapai Asal Amerika

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah