Horeee, Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Januari 2021 Ini, Hanya Harus Diambil Sendiri

- 11 Januari 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Ilustrasi dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. /Pixabay/5851928

PRIANGANTIMUR NEWS - Bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta pada bulan Januari 2021 ini mulai dicairkan.

Namun saat pengambilan bantuan BPUM UMKM harus diambil sendiri tidak bisa diwakilkan.

Untuk memastikan apakah anda menerima bantuan BPUM UMKM bisa melalukan pengecekan melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Tujuh Kantong Potongan Tubuh  Penumpang Sriwijaya Air SJ 189

Pelaku UMKM yang mendapat bantuan namun sudah meninggal dunia tidak dapat mencairkan bantuan ini karena pencairan tidak bisa diwakilkan termasuk oleh ahli waris.

Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021 dengan mengimbau agar masyarakat dapat melakukan cek online terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan di kantor bank BRI.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Tujuh Kantong Potongan Tubuh  Penumpang Sriwijaya Air SJ 189

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terharu, Fadly Co Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ternyata Sudah Tunangan dengan Seorang Dokter

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x