Tarif Naik, Tol Bandung-Jakarta Jadi Rp 72.500

- 15 Januari 2021, 07:43 WIB
Tol penghubung Jakarta-Bandung. Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi awalnya diumumkan naik per Sabtu 5 September 2020 untuk golongan I dan II.
Tol penghubung Jakarta-Bandung. Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi awalnya diumumkan naik per Sabtu 5 September 2020 untuk golongan I dan II. /Dok. Jasa Marga

PRIANGANTIMURNEWS- PT Jasa Marga mulai 17 Januari 2021 pukul 00.000, akan menaikkan tarif enam jalan tol.


Keenam ruas tol naik, di antaranya termasuk Tol Jakarta-Cikampek, Cipularang dan Padaleunyi.

Dengan kenaikan ini, maka tarif tol Bandung-Jakarta bakal naik menjadi Rp 72.500 dari semula Rp 63.500.

Selain ketiga tol tersebut, penyesuaian tarif diberlakukan pada Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi  A, B, C, Surabaya-Gempol dan JORR.

Baca Juga: Bantuan PIP Rp1 Juta Bagi Siswa Diperpanjang, Kartu Hilang Begini Solusinya

Kemudian, Jasa Marga pun bakal menerapkan tarif untuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Tarif tol layang ini bakal diintegrasikan dengan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif enam ruas tol ini sebenarnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR tahun lalu. Namun, karena pertimbangan pandemi, penyesuaian tarif baru pun ditunda.

“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Orang Tua Korban Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penculikan yang Menimpa Anaknya

Dikutip Priangantimurnews dari  pikiran rakyat Heru mensimulasikan kenaikan tarif pada rute Bandung-Jakarta dari Cileunyi menuju Jakarta Inter Change atau sebaliknya pada golongan I.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah