Terkait dengan sanksi administratif, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Ida juga menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lirik Lagu Yuk Kita Sahur Syakir Daulay Feat Team Ijo Tomat: Hai Ibu Bapak, Hai Ka jeut beudoeh
Meski begitu, pemerintah tidak menutup pintu dialog. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ida meminta gubernur dan bupati serta wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.***
Instagram @ kemnaker Pemerintah wajibkan para pengusaha berikan THR pada Karyawannya
Sumber : Instagram @ kemnaker