Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerjanya, Ida Fauzyah: Jika Abai Akan Didenda 5 Persen

- 13 April 2021, 10:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat memberikan keterangan terkait dengan kewajiban pengusaha membayar THR pada Idulfitri 1442 H
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat memberikan keterangan terkait dengan kewajiban pengusaha membayar THR pada Idulfitri 1442 H /Priangantimurnews/Instagram @ kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah mewajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Pemberian THR tersebut paling lambat diberikannya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Kewajiban pembayaran THR tersebut telah tertuang pada surat edaran yang diterbitkan pada 12 April 2021.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Masih Stabil, Menteri Perdagangan: Yang Naik Minyak Goreng

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Jika para pengusaha tidak memberi THR kepada karyawannya maka akan diberikan denda atau sanksi sebesar 5 persen dari total THR dan sanksi administratif.

Hal itu telah disampaikan oleh Mentri Ketenaga Kerjaan (Menker ) Ilda Fauzyah pada ungahan Instagram @kemnaker.

Baca Juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan Badan Tetap Bugar di bulan puasa pada musim Pancaroba

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip Priangantimurnews.com dari postingan akun Instagram @kemnaker pada Selasa 13 April 2021.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida menjelaskan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x