Sekarang Perpanjang SIM Gak Usah Ribet, Berikut Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR

- 14 April 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM). /Kabar Priangan/

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

Baca Juga: Jadi Istri Aldi Taher, Salsabillih Merasa Terjebak, Dulu Nggak Kayak Gini

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah