Pemerintah Memperpanjang dan Memperluas Kebijakan PPKM Mulai Tanggal 4 sampai Mei 2021

- 4 Mei 2021, 05:51 WIB
  Ketua BNPB Doni Monardo saat memberikan keterangan Press terkait pemberlakuan perpanjangan dan perluasan kebijakan PPKM
Ketua BNPB Doni Monardo saat memberikan keterangan Press terkait pemberlakuan perpanjangan dan perluasan kebijakan PPKM /IG Kemensetneg/

PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan memperluas cakupan daerah atau provinsi.

Kebijakan penerapan PPKM akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 17 Mei 2021 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, serta mencakup sebanyak 30 provinsi yang akan menerapkan kebijakan PPKM tersebut.

Provinsi yang baru akan menerapkan kebijakan PPKM yaitu provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, serta Papua Barat.

Baca Juga: Penyaluran Zakat Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan, Menag: Jangan Terjadi Kerumunan

Kebijakan PPKM akan diperpanjang pada tanggal 4-17 Mei, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona (KPCPEN), Airlangga Hartanto, di Kantor Presiden, Senin, 03 Mei 2021, dilansir priangantimurnews.com dari Instagram Kemensetneg RI.

Tujuan pemerintah dalam memperpanjang dan memperluas kebijakan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 sampai program vaksinasi dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan dan memberikan saran agar memperketat protokol kesehatan di daerah hiburan komunitas yang memiliki fasilitas publik.

Dimana jikalaupun ada kegiatan di tempat-tempat tersebut dibatasi 50% orang yang terlibat dan wajib memakai masker.

Baca Juga: Larangan Mudik Kebijakan Sangat Penting, Gus Nabil: Silaturahmi Lebaran Bisa Dilakukan Virtual

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dan Menteri Kesehatan, Budi Sadikit memberikan imbauan kepada kepala daerah yaitu Gubenur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengikuti arahan pusat terkait peniadaan mudik.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemsetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x