Kabar Gembira Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cair

- 20 Mei 2021, 18:18 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Kemenag/

"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," sambungnya.

Ke depan, lanjut M Zain, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.

Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Rofiq mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran.

Baca Juga: Puan Maharani: Harkitnas Harus jadi Pengingat Bahwa Kita adalah Bangsa yang Optimis

"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan," ujarnya.

"Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair," sambungnya.

Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude nya.

"Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah