Kabar Gembira Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cair

- 20 Mei 2021, 18:18 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS-Kabar gembira bagi guru madrasah. Tunjangan Profesi Guru Madrasah sudah cair.

Untuk tahap awal tunjangan profesi guru akan cair tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret.

Dikutip priangantimurnews.com dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zaindari laman Twiter Kemenag RI Kamis 20 Mei 2021 tahap pertama akan cair tiga bulan,Januari-Maret.

"Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG ini dicairkan untuk periode tiga bulan, Januari - Maret," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.

Baca Juga: Menikah Muda, Dul Jaelani Berniat Melanjutkan Hubungan Asmara dengan Tissa Biani lebih cepat

Kata Zain, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi. Pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," katanya.

"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.

Baca Juga: AOC Menuntut Langkah Agar AS Segera Memblokir Penjualan Senjata ke Israel di Tengah Agresi Mereka di Kota Gaza

"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," sambungnya.

Ke depan, lanjut M Zain, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.

Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Rofiq mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran.

Baca Juga: Puan Maharani: Harkitnas Harus jadi Pengingat Bahwa Kita adalah Bangsa yang Optimis

"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan," ujarnya.

"Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair," sambungnya.

Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude nya.

"Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tandasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah