Jakarta Mulai Lakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan, Ada Pengecualian Kendaraan Tertentu

- 22 Juni 2021, 06:32 WIB
 Pmbatasan mobilitas pengguna jalan di Jakarta ada pengeculian
Pmbatasan mobilitas pengguna jalan di Jakarta ada pengeculian / Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis /

PRIANGANTIMURNEWS- Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Tetapi masih ada yang diperbolehkan melintas dengan alasan tertentu. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan penyebaran Pandemi Covid-19 di Jakarta.

Dikutip prianganatimur.pikiran-rakyat.com dari Instagram @warungjurnalis, Ambulans hingga petugas TNI-Polri yang melakukan patroli masih diizinkan melintas di masa pembatasan ini.

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam Konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya, jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Kharisma Zakiy asal Indonesia Raih Juara 1 Dalam Turnamen Panahan Berkuda

“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan,” kata Sambodo.

Kedua, lanjutnya, kaitannya dengan kesehatan. Ambulans, rumah sakit, apotek, untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas.

“Ketiga, kalau di ruas jalan ada hotel, maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan,” tuturnya.

Kemudian keempat, mobilitas kendaraan darurat, misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan.

Baca Juga: Viral Baju Dalam Animasi Nussa Pakaian Khas Taliban

Menurutnya, keempat inilah yang dikecualikan boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan mobilitas pengguna jalan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warung.madrid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah