PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Garut, Rudy Gunawan kelurakan Surat Edaran nomor 443.2/2032/Kesra tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
Dikutip dari Instagram @pemkab_garut, pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah diberlakukan mulai 16 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
Dalam SE tersebut, ada beberapa hal yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat Garut ketika ingin melakukan aktivitas luar rumah.
Baca Juga: 5 Makanan Khas dari Cirebon Yang Cocok Bagi Pecinta Kuliner
Adapun beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakt yang tertuang dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.
1. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Dalam SE tersebut, masyarakat diharapkan melakukan 5M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi.
2. Membatasi aktivitas kerja kantoran
Dengan ketentuan, Zona Kuning 25% Work From Home, Zona Oranye 50% Work From Home, Zona Merah 75% Work Form Home.
Baca Juga: Kemenhub Buka CPNS 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya