Tol Cipali KM 122 Arah Jakarta Ambles, Ditjen Hubdat Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang

- 11 Februari 2021, 17:14 WIB
Arus kendaraan di Tol Cipali.*
Arus kendaraan di Tol Cipali.* /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

PRIANGANTIMURNEWS - Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di KM 122 + 400 Arah Jakarta ambles.

Kini jalan tol tersebut dalam perbaikan. Terkait dengan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang ambles tersebut. Seperti diketahui, Jalan Tol.Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 amblas pada Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Bentuk Pos Tangguh, Melayani Swab Tes Gratis

Dalam tanggapannya membahas SE tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi di Jakarta, Kamis 11 Februaei 2021.

Dalam pengaturannya, bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

Baca Juga: Cara Jualan Online Banyak yang Beli, Gubernur Jabar : Pelaku UMKM Wajib Mendaftar di Brongdong.id

“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” kata Dirjen.

Dirjen Hubdat juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini. 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x