3.Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan pembatasan 50% serta memperhatikan ketentuan dalam SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2020.
4.Pembatasan jam operasional
a. Pasar rakyat : 05.00-15.00 WIB
b.Toko Modern (minimarket, supermarket, grosir, dan toko khusus) : 08.00-21.00 WIB
c. Warung : 06.00-21.00 WIB
d.Restoran, kedai kopi, dan sejenisnya : 08.00-21.00 WIB
Baca Juga: Fiersa Besari Mengaku Musuhan Lama Dengan Anji, Sebut Dirinya Beda Paham
5.Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, orang, kecuali untuk pariwisatam khitanan, pernikahan, dan pemakaman akibat karena Covid-19 dibatasi sebanyak 25% dari kapastas ruangan.
Dalam postingan Instagram @pemkab_garut, menghimbau kepada mayarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk tetap di rumah aja untuk menekan penyebaran Covid-19.***