Kasus Covid-19 di Garut Terus Melonjak, Bupati Garut Keluarkan SE Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah

- 20 Juni 2021, 06:48 WIB
  Menantisipasi lonjakan Covid 19, Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan SE pembatasan kegiatan masyarakat
  Menantisipasi lonjakan Covid 19, Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan SE pembatasan kegiatan masyarakat /Pixabay/joshuamiranda /

3.Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan pembatasan 50% serta memperhatikan ketentuan dalam SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2020.

4.Pembatasan jam operasional

a. Pasar rakyat : 05.00-15.00 WIB

b.Toko Modern (minimarket, supermarket, grosir, dan toko khusus) : 08.00-21.00 WIB

c. Warung : 06.00-21.00 WIB

d.Restoran, kedai kopi, dan sejenisnya : 08.00-21.00 WIB

Baca Juga: Fiersa Besari Mengaku Musuhan Lama Dengan Anji, Sebut Dirinya Beda Paham

5.Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, orang, kecuali untuk pariwisatam khitanan, pernikahan, dan pemakaman akibat karena Covid-19 dibatasi sebanyak 25% dari kapastas ruangan.

Dalam postingan Instagram @pemkab_garut, menghimbau kepada mayarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk tetap di rumah aja untuk menekan penyebaran Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @pemkab_garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x