Ini Aturan Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 11:59 WIB
Para penumpang sedang naik kereta api
Para penumpang sedang naik kereta api /Humas Humas Divre II Sumatera Barat/

Joni menyebutkan, adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19,” ujar Joni.

Ia juga mengatakan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Baca Juga: Mensos Dirikan Dapur Umum di Balai Wyata Guna Bandung, Bagikan 2.400 Telur Per Hari Untuk Nakes

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan. KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan dan digalakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah