KAI Sesuaikan Oprasional di Masa PPKM Darurat, Pembatalan Dikembalikan 100 Persen

- 4 Juli 2021, 08:43 WIB
  KAI sesuaikan jumlah penumpang dan tiket yang sudah dibeli kemudian dibatalkan keberangkatannya dikembalikan 100 persen
KAI sesuaikan jumlah penumpang dan tiket yang sudah dibeli kemudian dibatalkan keberangkatannya dikembalikan 100 persen /Dokumen Humas Divre II Sumatra Barat/

PRIANGANTIMURNEWS - Di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat. PT KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api.

Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah Jawa dan Sumatra.

"Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," kata, VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada priangantimurnews.com Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: PT KAI Menghentikan Layanan GeNose Selama PPKM Darurat, Berikut Persyaratan yang Harus Dibawa Calon Penumpang

Joni menyebutkan, setiap calon pelanggan yang sudah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Namun proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Setiap pelanggan yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujarnya.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pasar Ceplak Garut Sepi Pembeli

KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kapasitas penumpang KA lokal di Divre II menjadi maksimal 50 persen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x