"Perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumatra Barat tetap beroperasi seperti biasa namun ada penyesuain kapasitas penumpang berdasarkan SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana.
Katanya, pada masa PPKM Darurat, perjalanan kereta api di wilayah Sumatra Barat tetap berjalan normal namun mulai tanggal 5 Juli 2021, ada penyesuain kapasitas penumpang dari maksimal 70 persen menjadi 50 persen sesuai dengan SE No 42 Tahun 2021.
Sedangkan untuk persyaratan penumpang di Divre II tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau kartu tanda bukti sudah divaksin, karena persyaratan tersebut hanya untuk penumpang KA Jarak Jauh.
Baca Juga: Viral! Video Warga Berebut Beli Susu Bear Brand
Sementara di Divre II, kereta yang beroperasi adalah KA Lokal. Namun demikian persyaratan lainnya untuk penumpang KA Lokal di masa pandemi masih tetap sama, yaitu, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius,
"Setiap penumpang wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis, menjaga jarak, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atu secara langsung," kata, Ujang
Semua penumpang, selama dalam perjalanan di kereta tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang waktu tempuhnya kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak dilakukan akan membehayakan kesehatan dan keselamatan.
Ada 3 perjalanan kereta api di wilayah Divre II yaitu KA Sibinuang relasi Padang - Pariaman - Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau PP.
"Untuk mengurangi dan menghindari kontak fisik di masa pandemi, kami mengimbau agar pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi KAI Access yang dapat diunduh di penyedia aplikasi pada smartphone," tambah Rusen.***