PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menyiapkan sarana transportasi dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Termasuk, pada sarana tranportasi kereta jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia pada periode tersebut.
Hal ini disampaikan Danto Restyawan, selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam siaran pers tertulis pada Jumat, 9 April 2021.
"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam konferensi pers yang ditulis Jumat 9 April 2021.
Adapun, kebijakan pelarangan mudik sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Kendati begitu, Danto melanjutkan, untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ucap dia.
Baca Juga: Junub Waktu Subuh pada Bulan Suci Ramadhan, Lakukan Sahur dulu atau Mandi dulu. Begini Penjelasannya
Meski demikian, sarana transportasi kereta rel listrik (KRL) masih tetap diberikan izin untuk beroperasi. Namun, akan tetap dibatasi dalam jumlah frekuensi maupun jam operasionalnya.