Berlaku Larangan Mudik, Transportasi Kereta Api 6-17 Mei 2021 Tidak Beroperasi

- 10 April 2021, 10:47 WIB
 : Ilustrasi Trasportasi Kereta Api tidak Beroperasi
: Ilustrasi Trasportasi Kereta Api tidak Beroperasi /Pikiran Rakyat /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menyiapkan sarana transportasi dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Termasuk, pada sarana tranportasi kereta jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia pada periode tersebut.

Hal ini disampaikan Danto Restyawan, selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam siaran pers tertulis pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Siklon Tropis SEROJA di 5 Provinsi Terdampak, Samudera Hindia Hingga Selatan Jawa Tengah

"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam konferensi pers yang ditulis Jumat 9 April 2021.

Adapun, kebijakan pelarangan mudik sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Kendati begitu, Danto melanjutkan, untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ucap dia.

 Baca Juga: Junub Waktu Subuh pada Bulan Suci Ramadhan, Lakukan Sahur dulu atau Mandi dulu. Begini Penjelasannya

Meski demikian, sarana transportasi kereta rel listrik (KRL) masih tetap diberikan izin untuk beroperasi. Namun, akan tetap dibatasi dalam jumlah frekuensi maupun jam operasionalnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x