Adapun perjalanan tetap yang dikecualikan dalam masa pelarangan mudik, yaitu, bagi yang akan melakukan perjalanan dinas, bagi yang tengah berduka, maupun untuk anggota keluarga yang sedang sakit. Dengan catatan harus mendapatkan izin dari Dirjen Perkeretaapian.
Seperti dikutip oleh Priangantimurnews.com dari Seputar Tangsel.com Sabtu 10 April 2021, pada atikel yang berjudul ‘Berlaku Aturan Larangan Mudik Lebaran, Kereta Api Jarak Jauh Tak Akan Beroperasi'.
Baca Juga: 5 Tips Agar Badan Tetap Bugar selama Bulan Suci Ramadhan, Meskipun Tidur cuman Sebentar
Danto Restyawan menyebutkan bahwa pengawasan tersebut akan langsung ditangani oleh Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perekeretaapian yang berada di wilayah Jawa dan Sumatera.
Selain itu, pihak Satgas Covid-19, TNI Polri, Dishub, dan Pemda akan berpartisipasi dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut.***