5 Alasan Ini yang Menjadikan Mudik 2021 Dilarang Oleh Pemerintah

- 9 April 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021.
Ilustrasi larangan mudik 2021. /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan alasan dibuatnya larangan mudik Lebaran tahun 2021 melalui sebuah postingan di akun Facebook resminya.

Seperti yang kita ketahui, mudik sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia setiap mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Tetapi, menurut Kemenhub, sebagaimana data Satgas Covid-19, kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan selama periode libur panjang.

Karenanya, masalah tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah sehingga menerbitkan kebijakan larangan mudik.

Baca Juga: Bayi Kembar Siam Dempet Dada dan Perut Berhasil Dipisahkan Tim Dokter RSHS Bandung

Dikutip Priangantimurnews.com dari Kementrian Perhubungan RI, Kemenhub memberitahukan lima alasan dikeluarkannya kebijakan larangan mudik.

Pertama ialah jumlah kasus penularan Covid-19 pada bulan Januari 2021, selepas Hari Raya Natal dan Tahun Baru, menunjukkan angka yang tinggi.

Kedua, pada Januari hingga Februari 2021, kasus Covid-19 mengalami lonjakan drastis.

Ketiga, penularan Covid-19 terus meningkat secara pesat setiap hari.

Keempat, Menteri Kesehatan menyebut bahwa masyarakat usia lansia sangat rentan tertular virus corona.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x