PRIANGANTIMURNEWS– Seluruh umat Islam sangat berbahagia dalam sambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba.
Berbagai cara dilakukan untuk sambut bulan ramadhan, salah satunya dengan ziara kubur.
Ziarah kubur adalah suatu tradisi yang sering dilakukan umat muslim untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia. Ziarah kubur sudah melekat dari nenek moyang dulu sampai sekarang masih terus dilakukan atau dilestarikan dan menjadi budaya lokal.
Ziarah kubur dapat dilaksanakan kapan pun, namun kebanyakan orang melakukan ziarah kubur menjelang bulan puasa, saat hari raya Idul Fitri, dan hari-hari tertentu lainnya.
Baca Juga: Polsek Pangandaran Polres Ciamis Gelar Operasi Pekat menjelang Bulan Suci Ramadhan
dilansir priangantimurnews dari beberapa sumber, inilah hukum dan tata cara ziarah kubur dalam menyambut bulan ramadhan, yaitu:
Pertama, Hukum Ziarah Kubur
Menurut hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa ziarah kubur hukumnya adalah sunnah.
Sunnah artinya boleh dikerjakan dan mendatangkan pahala, jika tidak dilakukan maka tidak akan mendatangkan dosa.