Ini Aturan Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 11:59 WIB
Para penumpang sedang naik kereta api
Para penumpang sedang naik kereta api /Humas Humas Divre II Sumatera Barat/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah diberlakukannya PPKM 3-20 Juli 2021 secara nasional oleh Pemerintah Pusat dampak adanya peningkatan angka positif akibat Covid-19, dan angka kematian hingga kini telah mencapai diangka 60 ribu kematian.

Guna memutus mata rantai Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 5-20 Juli 2021 memberlakukan syarat bagi para pelanggan dan pengguna jasa Kereta Api Pulau Jawa dan Sumatra.

"Bagi para pelanggan Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada priangantimurnews.com Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di 40 Stasiun Jawa dan Sumatera

Lanjutnya, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

Joni menyebutkan, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam termasuk suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Karena Covid-19, Ini Profil sang Artis

Joni menyebutkan, adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19,” ujar Joni.

Ia juga mengatakan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Baca Juga: Mensos Dirikan Dapur Umum di Balai Wyata Guna Bandung, Bagikan 2.400 Telur Per Hari Untuk Nakes

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan. KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan dan digalakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah