PRIANGANTIMURNEWS-Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap disita sebagai barang bukti.
Selain Nia dan Ardi, juga ditetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial ZN, yang tak lain adalah sopir pribadi keluarga Ardi Bakrie.
“Yang pertama inisialnya ZN, 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga ia membantu di kediaman dua tersangka lainnya,” ujar Kabid Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran pers di Mapolres Jakarata Pusat, seperti disiarkan langsung dalam kanal Youtube eradotid.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suami Ditangkap Polisi, Terjaring Kasus Narkoba Hingga Trending di Twitter
Tersangka, selanjutnya menurut Yusri adalah seorang perempuan. “Yang kedua inisialnya RA (Ramadhania Ardiansyah), ini perempuan, umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga,” ujar Yusri.
“Yang ketiga iniaslnya AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie), umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta. RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang public figure,” tutur Yusri.
Menurut Yusri, dari ketiganya diamankan barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.
“Barang bukti yang kita amankan, 1 kemasan jenis sabu-sabu, dugaan adalah sabu-sabu. Brutonya seberat 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu,” papar Yusri.
Yusri menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dari mana para pelaku mendapatkan narkoba tersebut.***