PRIANGANTIMURNEWS- PT. Transjakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hanya dapat dilakukan secara daring.
"Hello warga Jakarta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hanya dapat diajukan secara daring," dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @pt_transjakarta Senin 12 Juli 2021.
Katannya, pelajari terlebih dahulu mekanisme atau prosedur STRP dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan STRP melalui JakEVO.
Baca Juga: Google Meet Luncurkan Filter dan Efek Baru, Sudah Coba?
"Setiap permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis oleh UP PMPTSP kelurahan kemudian akan diterbitkan STRP penolakan STRP secara elektronik dengan mengetahui Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
"Cek secara berkala permohonan anda pada website jakevo.jakarta.go.id pilih menu STRP pada halaman depan menu pop-up dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak, mendownload STRP, Surat Penolakan STRP pada menu tersebut," ujarnya.***