Kabar Baik, Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin, Berikut Peraturannya

- 8 Agustus 2021, 18:08 WIB
Orang yang tengah hamil.
Orang yang tengah hamil. /Pexels/

Selain proses skrining dan pemberian dosis vaksin, kondisi ibu hamil juga harus diperhatikan saat akan di vaksin, yaitu dengan peraturan sebagai berikut:

Pertama, dilakukan pada trimester kedua (ii) kehamilan.

Kedua, pemberian vaksinasi akan ditunda jiak usia kehamilan kurang dari 13 minggu.

Ketiga, dosis vaksin kedua disesuaian dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

Keempat, jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

Baca Juga: Simak, Manfaat Buah dan Sayuran Berdasarkan Warnanya

Itulah peraturan-peraturan yang harus dipenuhi oleh seluruh ibu hami yang akan divaksin, baik vaksin dosis pertama ataupun vaksin dosis kedua.

Program vaksinasi adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jangan lupa jika sudah divaksin tetap terapkan protokol kesehatan yaitu dengan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah