PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) awalnya melarang Ibu hamil untuk dapat divaksin, tapi akhirnya ibu hamil saat ini sudah bisa divaksin.
Program vaksinasi untuk ibu hamil ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Namun, meskipun sudah diizinkan bahwa ibu hamil bisa divaksin, tetap selalu memenuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19
Ibu hamil yang bisa divaksin diprioritaskan bagi ibu hamil yang berada di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Terdapat beberapa peraturan yang harus dilakukan oleh ibu hamil saat akan divaksin, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkominfo, yaitu:
Pertama, proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi yang lebig detai, dengan menggunakan kartu kendali khusus.
Kedua, menggunakan jenis vaksin platfrom mRNA (Pfizer, Moderna) dan platform inactived virus (Sinovac).