PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar baik tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.
Pasalnya, Kemenkeu sudah mengabarkan bahwa sudah transfer untuk BSU Rp3,5 Juta yang rencana cair bulan ini.
Sebelumnya Kemanaker telah mengumumkan akan mengalirkan BSU Rp3,5 juta untuk pekerja dan buruh buruh pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 dan 4.
Penyaluran tahap pertama BSU sudah ditransfer ke Kemnaker pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Untuk tahap awal Kemenkeu sudah mengalirkan BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.
“Bantuan ini kemudian akan dibagikan kepada para penerima yang telah tercatat,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Selain memiliki BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini disampaikan syarat penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.
BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang membuat pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sd Juni 2021.
Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan sd Juni 2021.
Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Baca Juga: Link Download Bumper/Intro Video HUT RI ke-76/17 Agustus 2021 untuk Youtube, Instagram dan TikTok
3. Memiliki gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.
Para pekerja yang mendapatkan BSU hanya orang yang memiliki gaji minimal sebesar 3,5 juta atau lebih.
Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.
4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.
Para penerima BSU bidang industri untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***