Pedoman Hubungan Kerja Dimasa Pandemi, Perusahaan Tetap Dituntut Bayar Upah

- 16 Agustus 2021, 18:27 WIB
Menaker Ida Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi COVID-19.
Menaker Ida Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi COVID-19. /Tangkap layar Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi corona virus disease 2019.

"Ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata, Ida Fauziyah, dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Selain Cristiano Ronaldo, Inilah 5 Penyerang Paling Berharga Serie A Saat Ini, per Agustus 2021  

Menurut Ida, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

"Tiga hal itu pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya," ujar, Indah.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Iis Dahlia Ingatkan Hal Ini pada Mereka

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah