Pencairan BLT Anak Sekolah SD, SMP dan SMA Disalurkan Selama 4 Kali

- 18 Agustus 2021, 06:38 WIB
Poster Cara Cek Penerima Bantuan Anak Sekolah   
Poster Cara Cek Penerima Bantuan Anak Sekolah   /Instagram @indonesiabaik.id/

3.  Siswa Menengah Atas (SMA)

Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: Juventus Akhirnya Menyelesaikan Penandatanganan Kontrak dengan Gelandang Sassuolo

Syarat utama penerima BLT bantuan anak sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.

Syarat BLT bantuan anak sekolah

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah