PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkopumkm) kembali akan membantun para pelaku usaha melalui program BLT UMKM.
Namun perlu diketahui, tidak semua warga bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT. Ada 8 golongan yang dilarang menerima BLT UMKM.
Sehingga jika 8 golongan ini mendaftar, otomatis akan ditolak dan dijamin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: Baca Doa Ini Setelah Sholat Dhuha, InsyaAllah Rezeki Mengalir
BLT UMKM atau Bantuan BPUM 2021 hanya diberikan ke 12,8 juta orang dan hanya tersisa 1,5 juta penerima yang dicairkan pada Agustus dan September 2021 ini.
Lebih jelasnya untuk para penerima bantuan BPUM 2021 bisa login ke link eform BRI Tahap 3, eform.bri.co.id/bpum.
Bila ingin mengetahui daftar penerima dan jadwal jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bisa melakukan cek di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: BOR Pasien Covid-19 di RSUD Garut Turun, Rudy Gunawan: Tinggal 15 Persen Lagi
Perlu diinformasikan bahwa pada kuartal I dan II BLT UMKM teah dicairkan kepada 9,8 juta orang. Dengan rincian Juli 2021 cair ke 1,5 juta orang, Agusutus 2021 cair ke 1 juta orang dan September 2021 cair ke 500 ribu orang
Berikut 8 golongan terlarang yang dijamin tidak boleh atau dilarang menerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021: