PRIANGANTIMURNEWS - Kabar terbaru untuk bagi para pekerja dan buruh. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ada informasi sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
BSU dari Kemnaker tersebut rencanannya akan dibayarkan dua bulan sekaligus, Agustus dan September sehingga pekerja dan buruh akan menerima masing-masing Rp1 juta.
Bantuan tersebut langsung dari Kementerian Tenaga Kerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: BOR Pasien Covid-19 di RSUD Garut Turun, Rudy Gunawan: Tinggal 15 Persen Lagi
BSU disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, dan mempertahankan juga meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh di masa penanganan dampak Covid-19.
Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan. BSU kali ini disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
"Untuk lebih jelasnnya rekanaker bisa mengakses pengecekan Bantuan Subsidi Upahmu (BSU) melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Ridwan Kamil: Kalau Bisa Gratis
Bagi para pekerja dan buruh penerima BSU yang ingin mengetahui lebih gambaln bisa mengikuti langkah langkah berikut di bawah ini: