Bantuan Subsidi Upah Cair? Cek Sekarang Juga Siapa Tahu Anda Penerima BSU

- 17 Agustus 2021, 22:25 WIB
Ilustarasi  Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta yang mulai cari bulan Agustus 2021
Ilustarasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta yang mulai cari bulan Agustus 2021 /Priangantimurnews/Muhamad Romli
 
PRIANGANTIMURNEWS- BSU atau Bantuan Subsidi Upah segera dicairkan? BSU merupakan program pemerintah guna upaya pemulihan ekonomi Nasional.
 
BSU diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
 
BSU Tahun ini akan menyasar kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan ketentuan.
 
 
Apakah Anda penerima BSU? Berikut langkah - langkah pengecekan BSU melalui website :
 
1. Kunjungi website
 
 
2. Daftar akun BSU
 
Apabila belum memiliki akun BSU, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke no handphone kamu.
 
3. Masuk 
 
Login kedalam akun kamu.
 
4. Lengkapi profil
 
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
 
 
5. Cek pemberitahuan
 
Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah, maka akan tercantum info pemberitahuan seperti berikut :
 
TAMPILAN NOTIFIKASI
 
● Terdaftar
 
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan.
 
● Tidak Terdaftar
 
- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU). Apabila anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
 
- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila anda memwnuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2021 namun data anda belum masuk dalam data penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan.
 
PENETAPAN BSU
 
● Ditetapkan 
 
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
 
● Belum Memenuhi Syarat
 
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
 
 
PENYALURAN BSU
 
● Tersalurkan ke Rekening Anda
 
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan subsidi upah telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.***
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah