PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau karyawan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantuan untuk para pekerja yang saat ini bekerja dengan sistem Work From Home (WFH) yang terdampak pandemi Covid-19.
Kemnaker RI telah melakukan pemberharuan terhadap data para penerima BSU tahun 2021.
Tidak semua karyawan ataupun pekerja bisa mendapatkan BSU, karena terdapat skema perbedaan dari tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Hari Pertama PTM Disambut Gembira Pelajar Garut
Lantas bagaimana caranya untuk mengetahui apakah kita sebagai pekerja termasuk penerima BSU atau bukan?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemnaker, berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website, yaitu:
1. kunjungi website di https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar Akun