BSU Rp500 Ribu untuk Pekerja dan Buruh Cair, Cek di website https: bsu.kemnaker.go.id

- 17 Agustus 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi foto uang BSU.
Ilustrasi foto uang BSU. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah untuk para buruh dan pekerja tahun 2021 kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Hanya besaran bantuan berbeda dengan tahun 2020. Sebelumnya bantuan Rp600 ribu, pada tahun 2021 sebesar Rp500 ribu per bulan.

Bantuan tersebut langsung dari Kementerian Tenaga Kerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Puan Maharani Merasa Terharu Saat Membacakan Teks Proklamasi


BSU disalurkan khusus bagi para pekerja,buruh Indonesia bertujuan untuk melindungi, dan mempertahankan juga meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh dimasa penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan.

BSU kali ini disalurkan untuk dua bulan, dan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Untuk lebih jelasnnya rekanaker bisa mengakses pengecekan Bantuan Subsidi Upahmu (BSU) melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/," kata Ida Fauziyah dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Seorang Pemuda Dibawa 'Siluman' ke RSK Tayu, Padahal Sudah 8 Tahun Kosong

Untuk para penerima BSU bisa mengikuti langkah langkah berikut dibawah ini, silahkan BSU nya di cek melalui website.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah