PRIANGANTIMURNEWS - Bagi kalian yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker.
Jangan khawatir tidak bisa tersalurkan masuk rekening, karena nantinya akan dibuatkan tabungan baru penerima BSU Kemnaker.
Rekening bank yang akan diterima oleh penerima BLT UMKM melalui HIMBARA
(Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).
Sedangkan besaran yang akan diterima oleh penerima BSU Kemnaker sebesar Rp 500 ribu disalurkan selama dua bulan.
"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara,” tulis @kemnaker di Instagram resminya, dikutip PRIANGANTIMURNEWS pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Untuk melakukan pencairan anda bisa datang ke bank yang akan mengaktifkan rekening dan mengambil uang tunai yang sudah terdaftar.
Sebagai informasi, terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.***