PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salurkan kembali bantuan subsidi upah BSU.
Para pekerja yang telah memenuhi syarat lengkap sebagai penerima BSU Kemnaker.
Segera cek kembali terdaftar atau tidak pada laman resmi Kemnaker sebagai penerima BSU Kemnaker.
Baca Juga: Link Download Twibbon HUT RI ke-76 dengan Kata-kata Mutiara Hari Kemerdekaan
Selain itu, BSU Kemnaker sudah menerima transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahap pertama sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu pada Jumat, 13 Agustus 2021.
"Penyaluran bantuan subsidi upah telah ditransfer ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahap pertama," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, BSU Kemenaker siap ditransfer kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Baca Juga: Kisah Misteri dan Saksi Bisu Perang Kemerdekaan Indonesia Gunung Cikuray Garut
Berikut ini, Syarat Penting Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Rp 1 juta rupiah.