PRIANGANTIMURNEWS - Sudah cair Minggu ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker disalurkan kepada penerima manfaat.
Penerima manfaat BSU Kemnaker akan disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Besaran yang akan diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebesar Rp 1 juta rupiah dengan rincian Rp 500 ribu setiap ditransfer selama dua bulan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 12 Agustus 2021, Sejumlah Daerah di Indonesia Timur Terjadi Hujan Petir
Selain itu syarat pentingnya penerima BSU Kemnaker adalah pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Besaran gaji pun mempengaruhi pemberian bantuan BSU Kemnaker yang akan disesuaikan dengan UMR.
Berikut ini 5 Kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Beri Kelonggaran Protokol Kesehatan Bagi Warga yang Sudah Divaksin