PRIANGANTIMURNEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin memberikan kelonggaran protokol kesehatan bagi yang sudah divaksin.
Pelonggaran protokol kesehatan bagi yang sudah divaksin dikarenakan mereka telah mematuhi peraturan pemerintah dan juga mendukung program vaksinasi.
Program vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Waspada Milyaran SARS CoV 2 Berkeliaran Mengancam Sel Manusia
Namun, meskipun diberikan kelonggaran protokol kesehatan bukan berarti orang yang divaksin itu bisa bebas sesuka hati, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin,” ucap Menkes Budi, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @indozonehealth.
Menkes menjelaskan, jika pelonggaran protokol kesehatan bagi orang yang sudah divaksin nantinya akan berlaku di 6 aktivitas utama.
Baca Juga: Tya Ariestya Merengek ke Suami Minta Alat Olahraga, Jaga Agar Tubuh Tetap Sehat
Enam aktivitas tersebut adalah perdagangan (mal maupun pasar tradisional), kantor dan kawasan industri, tranportasi (darat, laut, udara), pariwisata (hotel, restoran, event), keagamaan (pengajian), dan juga pendidikan.
“Untuk yang sudah divaksin, mungkin satu meja bisa berempat, bisa selamanya buka masker,” ucap Budi Sadikin, sebagai Menkes RI.