Disesuaikan dengan UMR, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp3,5 Juta Cair Minggu Ini, Intip Syaratnya

- 11 Agustus 2021, 20:53 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021.
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.

Selanjutnya, Kemenkeu juga sebut dalam laman resminya telah transfer BSU Rp3,5 juta tersebut pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Pekerja Buruh Wajib Tahu, Cek Persyaratan Lengkap BSU Kemnaker Rp3,5 Juta

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Selain memiliki BPJS Ketenagakerjaan, berikut disampaikan syarat penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.

Berikut ini, 5 Syarat Penting Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU Rp3,5 Juta  Kemnaker Sudah Ditransfer, Intip Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x