BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Baca Juga: Wagub Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Cibatu yang Alami Krisis Air
3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.
Satu-satunya karyawan yang mendapatkan BSU adalah orang-orang dengan upah minimum 3,5 juta atau lebih.
Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.
4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Link Download Bumper/Intro Video HUT RI ke-76/17 Agustus 2021 untuk Youtube, Instagram dan TikTok