Penerima Subsidi Upah/Subsidi Gaji/BSU Tidak Punya Rekening/Rekening Tidak Aktif? Tenang, Ini Solusi Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /dok. BPJS Ketenagakerjaan

PRIANGANTIMURNEWS-Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal juga dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan mulai direaliasikan pada Agustus 2021.

Dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima di bank negara.

Namun begitu, ada sebagian pekerja mempertanyakan, bagaimana jika pekerja penerima tidak memiliki rekening di bank negara/Himbara?

Terkait pertanyaan ini, melalui akun Instagramnya @kemnaker, pihak Kemnaker memastikan penerima yang tidak memiliki rekening bank tetap akan menerima bantuan.

"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan."

Kemudian, ada juga yang khawatir karena perusahaan tidak mendaftarkan/memperbarui rekening penerima BSU. Ini jawaban Kemnaker:

"Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker bekerjasama dengan Himbara unutk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU," kata Kemnaker melalui akun Instagramnya. 

Baca Juga: Cair Agustus, Ini Cara Mudah Cek Bansos PKH, BST dan BPNT Tanpa KTP, Lapor Jika Ada Keluhan

Segera Cair:

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.
 
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida dalam rilis yang diterima priangantimurnews.pikiran-rakyat.com.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Bersiap, Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Pastikan Kamu Terdaftar dan Update Data Diri!
 
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.
 
Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
 
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.
 
Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Persyaratan Umum Penerima BSU:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/Tidak lebih dari UMK
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Diutamakan bekerja pada sektor usaha barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat Subsidi Upah (BSU)/Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Besaran BSU:

Adapun besaran BSU yang diterima pekerja yang memenuhi kriteria adalah uang sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan.

Bantuan tersebut dibayarkan satu kali melalui rekening yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah