PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Selian itu, BSU Kemnaker 2021 sedikit berbeda dengan pencairan BSU Kemnaker tahun 2021.
Besaran yang diterima BSU Kemnaker untuk pekerja atau buruh lebih besar pada tahun 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 12 Agustus 2021, Sejumlah Daerah di Indonesia Timur Terjadi Hujan Petir
Skema Pencairan BSU Kemnaker pada Tahun 2020
Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000.
Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.
Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Skema Pencairan BSU Kemnaker 2021
Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000
Editor: Muh Romli
Sumber: kemnaker.go.id