Perbedaan Skema Penerima BSU 2020 dan BSU Kemnaker Tahun 2021, Sudah Cair, Berikut Cara Cek Linknya

- 12 Agustus 2021, 10:15 WIB
   Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Selian itu, BSU Kemnaker 2021 sedikit berbeda dengan pencairan BSU Kemnaker tahun 2021.

Besaran yang diterima BSU Kemnaker untuk pekerja atau buruh lebih besar pada tahun 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 12 Agustus 2021, Sejumlah Daerah di Indonesia Timur Terjadi Hujan Petir

Skema Pencairan BSU Kemnaker pada Tahun 2020

Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000.

Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.

Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Skema Pencairan BSU Kemnaker 2021

Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x