PRIANGANTIMURNEWS - Program Bantusn Subsisi Upah (BSU) tidak bisa menyasar semua pegawai. Tetapi ada skala prioritasnya pegawai atau buruh yang bisa menerima.
Pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki prioritas khusus.
Kemnaker sudah layangkan syarat penerima BSU Kemnaker Rp 1 juta rupiah untuk penerima yang berhak.
Baca Juga: Viral, Begal Bercelurit di Bandung Dikalahkan Warga
Berikut akan disampaikan skema pencairan BSU Kemnaker 2021
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.
3 Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
4. Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.