Pengantin Harus Punya Kartu Nikah Digital, Berikut Tata Cara Pengurusannya

- 20 Agustus 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi kartu nikah pengantin.
Ilustrasi kartu nikah pengantin. /Instagram @kemenag_ri/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meluncurkan program kartu nikah digital untuk para pengantin yang sudah resmi menikah.

Sebelumnya, kartu nikah ini hanya bisa didapatkan dengan kantor KUA setempat, dan langsung mendapatkan setelah proses akad nikah.

Namun, Kemenag merilis jika mulai Agustus 2021, bentuk kartu nikah sudah tidak berupa fisik, tetapi beralih ke bentuk digital.

Perlu diketahui, jika kartu nikah ini bukanlah pengganti dari buku nikah, buku nikah tetap akan diberikan dan berbentuk fisik untuk sekali seumur hidup yang diberikan oleh KUA.

Baca Juga: Kemenag RI Berikan Bantuan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Berikut Ketentuannya

Lantas, bagaimana tata cara pengantin untuk mengurus kartu nikah digital?

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut tata cara pengurusan kartu nikah digital, yaitu:

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No. WhatsApp (WA) dan email yang masih aktif.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah