Penting, Ini Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Bagi Pekerja

- 20 Agustus 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Bulan Agustus Tahun 2021, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Bantuan sosial ini bertujuan membantu masyarakat khususnya para pekerja agar terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.

Rencananya bantuan sosial ini akan diberikan kepada delapan juta pekerja. Menurut informasi, saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima bantuan sosial bagi pekerja sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Rp 2,4 Juta Ke Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Lalu apa saja syarat - syarat untuk mendapatkan Bantuan Sosial pekerja tersebut? 

Berikut syarat - syaratnya.

1. Bantuan sosial diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah