Cara Daftar Bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Rp 2,4 Juta Ke Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

- 20 Agustus 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi biaya pendidikan.
Ilustrasi biaya pendidikan. /Pixabay/
PRIANGANTIMURNEWS- Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi Kemendikbud Ristek disalurkan September 2021.

Mahasiswa yang berhak menerima Bantuan UKT tidak terdaftar pada Beasiswa lain atau Bidikmisi.

Kemendikbud Ristek hanya akan memberikan Bantuan UKT untuk Mahasiswa semester 3, 5 dan 7.
 
Baca Juga: Kemnaker Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Vaksinasi Bagi Pekerja
Adapun syarat yang mesti dilengkapi Mahasiswa sebagai penerima Bantuan UKT Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta.

1. Mahasiswa aktif

2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah ke PTN/PTS.

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.
 
Selanjutnya adapun syarat untuk mendapatkan keringanan bantuan UKT yang disampaikan pada situs Kemenag,

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno.

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaaan Introvert, Ekstrovert dan Ambivert
Nadiem juga mengatakan, apabila ada Perguruan Tinggi atau Universitas yang tidak memberikan bantuan UKT akan diberikan sanksi kinerja.

"Apabila kejadian Mahasiswa yang seharusnya membutuhkan bantuan UKT, namun Perguruan Tinggi atau Kampus tidak memberikan keringanan UKT, maka akan kami tindak," kata Nadiem.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x