PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan memberikan bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan islam ini merupakan bantuan untuk tahun anggaran 2021.
Dalam hal ini, semua pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dapat mengajukan bantuan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana ketentuan yang harus dilakukan oleh pesantren dan pendidikan keagamaan islam?
Baca Juga: Prediksi Skor Wolves vs Tottenham, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Premier 2021-2022
Dilansir priangantimurnews.com dari Twitter @kemenag_RI, mengungkapkan teknis pengajuan bantuan, yaitu:
Pertama, pengajuan bantuan dapat disampaikan melalui tautan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.
Kedua, pengajuan dan pelaksanaaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat di unduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/ .
Ketiga, batas akhir pengajuan bantuan pada tanggal 10 september 2021.