Kemenag RI Berikan Bantuan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Berikut Ketentuannya

- 20 Agustus 2021, 16:25 WIB
Salah satu pesantren di Jawa Timur.
Salah satu pesantren di Jawa Timur. /Kemenang/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan memberikan bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan islam ini merupakan bantuan untuk tahun anggaran 2021.

Dalam hal ini, semua pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dapat mengajukan bantuan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana ketentuan yang harus dilakukan oleh pesantren dan pendidikan keagamaan islam?

Baca Juga: Prediksi Skor Wolves vs Tottenham, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Premier 2021-2022

Dilansir priangantimurnews.com dari Twitter @kemenag_RI, mengungkapkan teknis pengajuan bantuan, yaitu:

Pertama, pengajuan bantuan dapat disampaikan melalui tautan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.

Kedua, pengajuan dan pelaksanaaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat di unduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/ .

Ketiga, batas akhir pengajuan bantuan pada tanggal 10 september 2021.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x