PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara tak bisa menahan air matanya saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis disampaikan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta karena mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah terbukti melakukan tindakan korupsi menerima suap.
"Mantan Menteri Sosial Juliari telah terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @j_gatotnurmantyo Rabu 25 Agustus 2021.
Dalam putusannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Juliari.
Hukuman yang memberatkan dan meringankan salah satu hal yang memberatkan hukuman Juliari adalah menyangkal perbuatan korupsinya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan," Hakim Anggota, Yusuf Pranowo.
Yusuf menyebut, berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Kenalkan Giant Honey Pineapple Asal Blitar
Selain itu mantan Menteri Sosial selain vonis 12 tahun penjara juga denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi